Mantan pegawai pajak yang menjadi tersangka kasus korupsi terancam dipecat dari tempatnya bekerja di Dinas Pelayanan Pajak Jakarta. Tersangka sudah mengajukan izin tidak masuk selama dua hari untuk kepentingan penyidikan
Mantan pegawai pajak yang kini jadi tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika (DW) tinggal di kawasan Perumahan TNI AU Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Menurut warga, Selasa (28/2), dalam keseharian mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian dipindah ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta ini tidak menunjukan gaya hidup mewah.
Namun siapa sangka ternyata DW kini menjadi tersangka kasus korupsi penggelapan pajak. Transaksi di rekening miliknya sebesar puluhan miliar rupiah dianggap tidak wajar. Apalagi jika dilihat dari penghasilannya sebagai pegawai negeri golongan III/C yang kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Satuan khusus penanganan perkara tindak pidana khusus, PPATK dan Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah DW beberapa waktu lalu. Harta kekayaan lainnya seperti surat berharga, sertifikat tanah dan logam mulia ikut disita.
Terkait kasus ini Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyatakan tidak tahu keberadaan pegawainya tersebut mengingat DW telah mengajukan izin tak masuk kerja untuk kepentingan proses penyidikan. Pihak Dinas Pelayanan Pajak menegaskan akan memecatnya jika kemudian terbukti bersalah. Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara meminta semua menteri memecat pegawai negeri sipil yang memiliki rekening gendut.
Mantan pegawai pajak yang kini jadi tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika (DW) tinggal di kawasan Perumahan TNI AU Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Menurut warga, Selasa (28/2), dalam keseharian mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian dipindah ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta ini tidak menunjukan gaya hidup mewah.
Namun siapa sangka ternyata DW kini menjadi tersangka kasus korupsi penggelapan pajak. Transaksi di rekening miliknya sebesar puluhan miliar rupiah dianggap tidak wajar. Apalagi jika dilihat dari penghasilannya sebagai pegawai negeri golongan III/C yang kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Satuan khusus penanganan perkara tindak pidana khusus, PPATK dan Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah DW beberapa waktu lalu. Harta kekayaan lainnya seperti surat berharga, sertifikat tanah dan logam mulia ikut disita.
Terkait kasus ini Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyatakan tidak tahu keberadaan pegawainya tersebut mengingat DW telah mengajukan izin tak masuk kerja untuk kepentingan proses penyidikan. Pihak Dinas Pelayanan Pajak menegaskan akan memecatnya jika kemudian terbukti bersalah. Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara meminta semua menteri memecat pegawai negeri sipil yang memiliki rekening gendut.
No comments:
Post a Comment